Jumat, 19 April 2024

Dirawat di ICU, KPK Tunda Pemeriksaan Surya Darmadi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Surya Darmadi pendiri PT Duta Palma tersangka korupsi lahan sawit saat diperiksa di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Antara

Agung Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan menyebutkan proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi yang dijadwalkan pada Jumat (19/8/2022) di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, ditunda.

Ketut, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan penundaan dilakukan karena Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.

“Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Ketut.

Ia menyebutkan, untuk alasan kemanusiaan, tersangka dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8/2022) malam.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Saat diperiksa oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.

“Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Ketut, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.

“(Jantungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.

Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” kata Supardi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs