Kamis, 25 April 2024

Empat Daerah di Jawa-Bali PPKM Level 4, Kota Madiun Salah Satunya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Foto: Istimewa

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali, mulai 22-28 Februari 2022.

Payung hukum penerapan kebijakan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam peraturan baru tersebut, pemerintah menetapkan empat daerah berstatus PPKM Level 4, tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Di Jawa Barat, ada Kota Cirebon. Di Jawa Tengah ada dua, yaitu Kota Tegal dan Kota Magelang. Sedangkan di Jawa Timur Kota Madiun masuk PPKM Level 4.

Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1.

Pekan ini, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 juga berkurang dari sebelumnya 58 daerah menjadi 25 daerah.

Seiring dengan berkurangnya daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali, daerah yang berstatus PPKM Level 3 bertambah dari pekan lalu sebanyak 66, sekarang menjadi 99 daerah.

“Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3. Sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada,” ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, pemerintah memperhatikan sejumlah aspek dalam menetapkan status PPKM di kabupaten/kota.

Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan level asesmen di berbagai daerah adalah melonjaknya angka pasien Covid-19 yang rawat inap di rumah sakit.

Berikut daftar status PPKM berjenjang di Jawa-Bali:

DKI Jakarta
-Level 3
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten
-Level 3
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat
-Level 2
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut

-Level 3
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang

-Level 4
Kota Cirebon.

Jawa Tengah
-Level 2
Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora

-Level 3
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak

-Level 4
Kota Tegal dan Kota Magelang.

DIY
-Level 3
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Jawa Timur
-Level 2
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember

-Level 3
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan

-Level 4
Kota Madiun.

Bali
-Level 3
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.(rid/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
29o
Kurs