Minggu, 28 April 2024

Enam Jam Diperiksa, JPU: Keterangan Saksi Korban Perkuat Dakwaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Usai sidang, MSAT langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Surabaya, Senin (15/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Total enam jam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/7/2022). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterangan saksi memperkuat dakwaan terhadap MSAT, terdakwa pencabulan kepada santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang mengatakan, semua keterangan yang disampaikan satu saksi korban hari ini sangat baik. Meski kondisinya psikisnya sempat terganggu saat memberi menerangkan beberapa hal.

“Saksi bisa memberi keterangan bagus, baik. Tapi ada beberapa keterangan yang mungkin psikisnya terganggu menangis dan manusiawi ya, apa yang dia alami kan cukup berat,” kata Firdaus pada awak media usai sidang, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, pemeriksaan saksi korban yang berlangsung sekitar 6 jam itu akan memperkuat dakwaan. Meski tidak ada fakta baru dalam persidangan hari ini.

“Keterangan saksi itu memperkuat dakwaan kita. Saya tidak bisa cerita, itu tertutup, materi pokok perkara. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat, memperkuat pembuktian dakwaan kita,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum MSAT yang menyatakan bahwa hampir semua keterangan saksi korban yang diberikan bisa dimentahkan atau dibantah. Tengku Firdaus enggan komentar.

“Itu silakan versi penasihat hukum, dari kami itu (keterangan saksi) sangat bagus dan mempekuat pembuktian. Kesimpulan nanti dari majelis hakim,” imbuhnya.

Rencananya total 5 saksi yang diperiksa hari ini. Namun keempat lainnya akan ditunda pada Kamis dan Jumat pekan ini.

“Di berkas perkara ada 40 saksi, jadi dalam seminggu ada 3 hari sidang,” imbuhnya lagi.

Sementara MSAT yang awalnya dihadirkan dalam ruang sidang, akhirnya dikeluarkan dan mengikuti sidang secara online dari ruangan lain. Itu sesuai keputusan majelis hakim.

“Tadi majelis hakim berdasarkan Pasal 173 KUHAP atas dasar pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang. Saksi-saksi ada di ruang sidang. Jadi terdakwa secara online menyaksikan,” katanya.

Pantauan suarasurabaya.net, MSAT tiba diantar mobil Kejari Surabaya dengan pengamanan ketat polisi sekitar pukul 09.23 WIB. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga hampir 17.00 WIB dan sempat diskors selama satu jam mulai 14.00-15.00 WIB. MSAT kembali dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs