Jumat, 26 April 2024

Gubernur Jatim Ingin Aplikasi PeduliLindungi Tak Hanya Jadi Pajangan di Tempat Wisata

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Aplikasi PeduliLindungi. Foto: Iping suarasurabaya.net

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengingatkan pengelola tempat wisata, baik pemerintah daerah maupun swasta untuk memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan tak menjadikannya hanya sebagai pajangan.

“Aplikasi itu harus benar-benar dipakai, jangan hanya sekadar ada dan dipajang di depan pintu masuk,” ujarnya, Minggu (24/4/2022) dikutip Antara.

Penggunaan aplikasi tersebut, dinilai sebagai salah satu upaya penerapan protokol kesehatan ketat, juga langkah antisipasi menghadapi ancaman Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Khofifah meminta bupati/wali kota untuk memberi perhatian khusus ke berbagai tempat wisata di wilayah setempat.

“Harus ada langkah-langkah mitigatif-preventif, terutama antisipasi adanya lonjakan pengunjung di lokasi wisata,” terangnya.

Di Jatim, beberapa titik lokasi wisata yang menjadi perhatian dan diprediksi akan dipadati warga yang bertamasya, antara lain Telaga Sarangan, Prigen, Tretes, Trawas, Pacet, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, Kota Wisata Batu dan lainnya.

Menurut Khofifah, lokasi-lokasi tersebut harus diperhatikan terkait jumlah pengunjung atau kapasitasnya.

“Harus segera dibahas dan didetailkan berapa batasan jumlah pengunjung di satu lokasi. Sekali lagi, ketersediaan jumlah aplikasi PeduliLindungi dan sebagainya harus dipersiapkan,” kata dia.

Tak hanya itu, Gubernur Jatim juga menginstruksikan kepada setiap kepala daerah untuk lebih aktif berkoordinasi dengan jajaran Polres maupun Kodim, terkait adanya pos-pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu yang tersebar di berbagai titik.

Tahun ini, Polda Jatim menyediakan sebanyak 195 pos pengamanan di seluruh wilayah setempat, 52 pos pelayanan, serta 10 pos terpadu.

Sebagai informasi, masa angkutan lebaran 2022 untuk moda angkutan jalan, kereta api dan moda udara selama 16 hari mulai dari 25 April 2022 sampai 10 Mei 2021 (H-7 hingga H+7).

Sedangkan, untuk moda penyeberangan dan moda laut selama 32 hari, mulai dari 17 April 2022 sampai 18 Mei 2022 (H-15 hingga H+15).

Sementara itu, Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim pada kesempatan yang sama, juga mengingatkan kepada pengelola wisata untuk selalu menjaga protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Untuk lokasi pariwisata harus dijaga protokol kesehatannya. Tolong penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini diperhatikan dengan baik,” tutur Kapolda.

Pihaknya juga memastikan telah melakukan langkah antisipasi, sekaligus penanganan keamanan dan kenyamanan pengunjung di seluruh lokasi wisata di Jatim. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs