Kamis, 28 Maret 2024

IPW: Gas Air Mata Pemicu Chaos di Stadion Kanjuruhan Malang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sugeng Teguh Santoso ketua Indonesia Police Watch (IPW). Foto: Antara

Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penembakan gas air mata di kerumunan massa memicu chaos atau kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, hingga menyebabkan 130 orang meninggal dunia.

Menurutnya, penggunaan gas air mata di dalam stadion akan mengakibatkan serangan kepada mata yang tidak bisa dihindari penonton. Sehingga, memicu terjadinya pergesekan di dalam kerumunan.

“Akibatnya terjadi saling dorong dan saling injak. Sehingga, dampaknya sampai sesak nafas bahkan sampai meninggal dunia,” kata Sugeng saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Minggu (2/10/2022).

Untuk menanggulangi peristiwa kerusuhan semacam itu, Sugeng menyebut harusnya polisi bisa memperkirakan dampak apa yang ditimbulkan kalau menembakkan gas air mata.

Maka dari itu, dia mendorong penyelidikan mendalam, khususnya terkait alasan polisi menembakan gas air mata kepada penonton yang berkerumun.

Padahal, lanjut Sugeng, merujuh aturan federasi sepak bola dunia (FIFA), penggunaan gas air mata di dalam stadion sudah dilarang. Penggunaan gas air mata bisa dilakukan di luar stadion untuk memecah massa.

“Kalau di dalam stadion hanya boleh pakai tameng dan alat pemukul tumpul saja,” imbuhnya.

Ketua IPW menuturkan, ada beberapa prosedur penanganan kekacauan yang harus dilakukan polisi. Pertama, memperingatkan, kedua penggunaan kekuatan tangan kosong untuk melumpuhkan.

Lalu yang ketiga, menggunakan senjata termasuk gas air mata kalau polisi terancam nyawanya. “Tapi, ya harus dipertimbangkan lagi untuk menembak gas air mata ke penonton,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPW juga mendesak Kapolri membentuk tim pencari fakta gabungan untuk mengusut tuntas, siapa saja orang yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Menurut Sugeng, ada beberapa unsur terkait sebab akibat yang harus diselidiki dalam insiden ini. Antara lain, jumlah pemusatan penonton berapa banyak, lalu pengorganisasian keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dilakukan.

Selanjutnya, terkait prosedur pengamanan apakah sudah dijalankan dengan tepat atau belum, lalu jumlah kekuatan personel polisi dan manajemen pengamanan lokasi, serta koordinasi panitia dengan pihak pengamanan.

“Untuk sementara ini, izin dari liga harus dicopot sembari melakukan evaluasi dan penyelidikan oleh tim, lalu pihak PT LIB harus ditahan dulu oleh polisi, dan Kapolres Malang harus dicopot karena dia yang bertanggung jawab dalam peristiwa ini,” pungkasnya.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs