Kamis, 25 April 2024

Jelang Autopsi, Keluarga Korban Kanjuruhan Dikawal untuk Menghindari Intimidasi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rangkaian lilin berbentuk tulisan RIP (Rest In Peace) yang dirangkai para Bonek Mania untuk melepas kepergian seluruh korban meninggal dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, yang digelar di Tugu Pahlawan, Senin (3/10/2022). Foto: Redhita suarasurabaya.net

Menjelang pelaksanaan autopsi kepada dua korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pihak keluarga inisial DA ayah korban mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). DA juga dievakuasi ke rumah aman.

Proses pengawalan itu diungkapkan Imam Hidayat kuasa hukum keluarga korban. Kata Imam ini dilakukan supaya DA terhindar dari tekanan atau intimidasi.

“Perlindungan melekat LPSK yang terakhir ini Mas DA sudah tidak sendirian. Sudah didampingi LPSK,” kata Imam waktu memberi keterangan, Selasa (1/11/2022).

Perlindungan dari LPSK ini adalah untuk mengantisipasi tindakan tekanan dan intimidasi yang sempat dialami keluarga korban waktu pertama kali mengajukan autopsi, pertengahan Oktober lalu.

Pada informasi yang beredar sebelumnya, waktu DA mengajukan autopsi untuk dua orang putrinya yang meninggal pihak keluarga kemudian didatangi pihak kepolisian di rumahnya.

“Saat mengajukan yang pertama, anggota kepolisian datang ke rumahnya. Meskipun pakai baju putih hitam, tapi beberapa kali dan beberapa orang,” kata Imam.

Beberapa orang kemudian terus meminta keluarga korban untuk mengurungkan permohonan autopsi itu. Kliennya pun mengaku tertekan dan membatalkan permintaannya tersebut.

“Salah satu mungkin dari komunikasi yang enggak bagus, mereka juga memberikan narasi ke keluarga ‘apa sampean nggak sayang dengan keluarganya? Apa sudah berunding?’ Akhirnya keluarga ketakutan dan terintimidasi secara psikis akhirnya membatalkan,” lanjut Imam.

Dari pengalaman tersebut, akhirnya pihak kuasa hukum mengajukan perlindungan dari LPSK supaya mendapat perlindungan. Orang tua korban bahkan dievakuasi dari rumah tempat dia tinggal, menuju ke rumah aman yang lokasinya rahasia.

Kata Imam hal itu demi rasa aman keluarga dan pemenuhan hak-haknya sebagai saksi.

“Dia tidak berdomisili di rumahnya lagi, dia berpindah dari safe house satu ke lainnya. Keluarganya oleh anggota LPSK,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proses autopsi akan dilakukan Sabtu (5/11/2022) mendatang. Dengan cara ekshumasi atau proses penggalian makam dan pemeriksaan langsung di lokasi.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs