Jumat, 29 Maret 2024

Jokowi Kembali Bertemu Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Bahas DOB

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden melakukan audiensi dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, Jumat (20/5/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, hari ini, Jumat (20/5/2022), menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Senin (25/4/2022), menerima Pimpinan MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat, di Istana Merdeka, Jakarta.

Mathius Awoitauw Bupati Jayapura yang mewakili rombongan mengatakan, pertemuan dengan presiden membahas daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, atas kesediaannya beraudiensi. Hari ini kami diterima dengan baik oleh Bapak Presiden untuk mengklarifikasi informasi yang simpang siur mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah,” ungkapnya.

Menurut Mathius, rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, disebutnya telah diperjuangkan selama 20 tahun.

“Jadi, ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan mau pun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mathius menjelaskan aspirasi yang didorong berdasarkan wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan.

Masyarakat Papua berharap DOB ke depan itu bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Undang-Undang Otonomi Khusus, lanjut Mathius, mengikat semua masyarakat di seluruh Tanah Papua. Sehingga, ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di Bumi Cendrawasih.

“Kami butuh kepastian. Karena itu, kalau pemekaran masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kami adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat mau pun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya,” paparnya.

Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

“Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus,” sambungnya.

Selain itu, Mathius bilang daerah otonomi baru juga akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.

“Berapapun dananya diturunkan dalam Otsus, tapi kalau geografis yang sulit, seperti yang ada sekarang, itu tetap akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa. Karena itu, daerah otonomi baru adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat,” tandasnya.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs