Jumat, 26 April 2024

Kadivpas Berikan SK Remisi Khusus Idulfitri ke Narapidana Teroris

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Usai salat Id dilanjutkan dengan pembagian SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, Senin (2/5/2022).Foto : Humas Kemenkumham Jatim

1.364 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas I Surabaya mendapatkan SK Remisi Khusus Idulfitri.

Antusiasme WBP memang sudah terasa sejak pagi ini (2/5/2022). Sekitar 1.300 orang WBP berbondong-bondong ke masjid sejak pukul 05.30 WIB. Mereka mengikuti Salat Id yang digelar di Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas yang terletak di Desa Kebonagung itu. Para WBP bersahut-sahutan mengumandangkan kalimat takbir.

Saking banyaknya, jamaah sampai meluber ke lapangan lapas yang dihuni 1.983 orang WBP itu. Para WBP sampai harus menggelar tikar untuk membuat shaf di selasar dan lapangan.

Teguh Wibowo  Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, didampingi , Jalu Yuswa Panjang Kalapas Kelas I Surabaya mengikuti salat  di shaf pertama. Teguh sekaligus membacakan Sambutan Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM RI .

Tepat pukul 06.15 WIB salat Id dimulai, dengan Nurrokhim imam salat yang juga sekretaris MUI Kabupaten Sidoarjo. Dalam khotbahnya, Nurrokhim mengajak para jamaah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Serta untuk selalu sabar dan iklas selama menjalani masa pidana. “Tetap istiqomah dalam beribadah karena Allah tahu rencana terbaik bagi kita,” pesannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Teguh menyerahkan SK remisi kepada Hisyam alias Umar Patek yang merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali I.

Pria yang mendapatkan hukuman badan 20 tahun itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Remisi yang diberikan cukup panjang karena tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi.

Selain Hisyam, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi. “Saya bersyukur, karena insyaa Allah ini adalah lebaran terakhir saya di lapas,” ujarnya.

Sementara itu, Teguh berpesan kepada seluruh WBP agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan Menkumham lewat SK remisi ini. Menurutnya, remisi ini diberikan karena WBP dinilai telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Jangan sampai nanti berbuat yang tidak baik, sehingga tidak bisa dapat remisi lagi atau dicabut hak-haknya yang lain,” harapnya. (man/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs