Sabtu, 27 April 2024

Kemendagri Galakkan Kembali Prokes dan Booster di Perpanjangan PPKM

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi virus Covid-19

Kementerian Dalam Negeri menggalakkan kembali protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) Covid-19 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Akhir-akhir ini kasus harian Covid-19 terus menunjukkan kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Di awal November, kenaikan Covid-19 sudah tercatat 5.000 kasus aktif.

Safrizal mengatakan terkait kasus kenaikan itu, pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPKM level 1 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, Mendagri akan memberlakukan PPKM Jawa dan Bali mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022.

Sedangkan, pemberlakuan PPKM di Luar Jawa dan Bali akan ditetapkan pada 8 sampai dengan 5 Desember 2022, menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

Safrizal menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan Covid-19.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” ucap Safrizal.

Penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia dikarenakan sub-varian Omicron XBB. Sementara beberapa pakar mengatakan penyebaran sub-varian terbaru masih relatif rendah.

Safrizal mengatakan bahwa longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan prokes di komunitas yang menjadi penyebab kenaikan kasus aktif Covid-19.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” kata Safrizal.

Imbauan tersebut menurut dia sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman sub-varian Omicron XBB.(ant/tik/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs