Jumat, 29 Maret 2024

Kompolnas: Kasus Brigadir J Tidak Lagi Misteri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yusuf Warsyim Anggota Kompolnas RI dalam Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI, Kamis (28/7/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Yusuf Warsyim anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kalau kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak lagi menjadi misteri.

Menurut Yusuf, status kasus dugaan tembak menembak Brigadir Yoshua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah naik ke penyidikan, sehingga tinggal menentukan siapa tersangkanya.

“Statusnya sudah naik sidik (penyidikan), jadi tidak lagi misteri, tinggal menetapkan siapa tersangkanya. Tentu penetapan tersangka itu harus didasarkan hukum. Hukum pidana kita menganut azas praduga tidak bersalah,” ujar Yusuf dalam Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI, Kamis (28/7/2022).

Kata Yusuf, untuk menetapkan seseorang tersangka melakukan tidak pidana, harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Inilah yang sedang dilakukan oleh penyidik.

“Jadi tidak lagi misteri, kalau sudah dinaikkan sidik berarti ada unsur, ada peristiwa. Hanya siapa pelakunya, itu yang kita harus tunggu, kita bersabar, untuk tidak berpandangan spekulatif bahwa nanti itu begini, bahwa itu nanti begini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Joko Widodo Presiden sangat berharap kalau penyidikan meninggalnya Brigadir Yoshua dilakukan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi atau transparan.

“Tentu ini menuntut profesionalitas penyidik dalam persoalan ini. Harapan Presiden di dalam proses penyidikan, jangan meninggalkan sisa. Yang dimaksud dengan jangan meninggalkan sisa itu adalah harus bisa menjawab ke ragu-raguan publik,” ungkapnya.

Soal tim khusus yang dibentuk Kapolri, lanjut Yusuf, untuk memastikan penyidikan atas peristiwa ini mampu menjawab keragu-raguan publik.

“Tentu fakta, bukti-bukti, ini yang menjawabnya termasuk adanya respon Polri yang sangat luar biasa yakni memenuhi keinginan pihak keluarga almarhum untuk dilakukan autopsi ulang. Dan tentu kami sangat mengapresiasi, menghormati keinginan keluarga almarhum untuk dilakukan autopsi, yang itu jenazahnya sesungguhnya sudah dimakamkan. Ini kan tidak sederhana, tapi demi hukum keluarganya menginginkan itu dan Polri sendiri sudah memenuhi. Kemarin (autopsi ulang) telah dilakukan, Alhamdulillah,” tegasnya.

Kata dia, setelah dilakukan autopsi ulang, jenazah Brigadir J dilakukan pemakaman secara kedinasan, sebagai sebuah bentuk penghormatan terakhir bahwa yang bersangkutan sebagai anggota Polri telah banyak jasanya bagi bangsa dan negara.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs