Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Jawa Timur Tutug Edi Utomo.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Enam saksi lainnya yang dipanggil, yakni Sumardji selaku pensiunan, Usdayati selaku ibu rumah tangga, Abdul Basid selaku Direktur CV Realita, Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemkab Probolinggo Sulung Kusmayadi Setyawan serta dua pihak swasta Siti Sulaiha dan Abdul Komar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.

Adapun aset-aset yang disita sebagai berikut.

Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kcamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.

Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. (ant/rst)