Jumat, 19 April 2024

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap di MA

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Kamis (10/11/2022) dikutip Antara.

Namun, lanjutnya, pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” tambahnya.

Saat ini, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan. “Namun demikian, setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya akan menyampaikan terkait pengembangan kasus suap di MA. Hal itu, sebagai salah satu bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan semestinya.

“Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Firli.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung nonaktif, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) dua PNS pada Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) dua PNS MA.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs