Kamis, 18 April 2024

Langkah Kemenhub Tangani Dampak Kenaikan Harga BBM Bagi Sektor Transportasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan membeberkan langkah Kemenhub menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi. Foto: dephub.go.id

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

“Komponen bahan bakar menjadi cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan,” kata Menhub, berdasarkan data laman resmi dephub.go.id, Senin (5/9/2022).

Langkah yang dilakukan Kemenhub dengan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya moda transportasi darat terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

Selanjutnya dengan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online, yang diumumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran telah disesuaikan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM.

Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini hal yang menggembirakan dan sesuai dengan harapan bersama,” ucap Menhub.

Ia juga menambahkan, untuk meringankan beban masyarakat dan juga pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp. 3.5 Juta/bulan. Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda.

Selanjutnya, Menhub juga mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru, “Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga, dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Menhub. (des/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
33o
Kurs