Kamis, 25 April 2024

Lebih dari 15 Ribu Penyelenggara Negara Belum Menyampaikan LHKPN Terbaru

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ipi Maryati Kuding (kiri) Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan dan Pahala Nainggolan (kanan) Deputi Pencegahan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Foto: Humas KPK

Ipi Maryati Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan mengatakan, sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaan terbarunya.

Jumlah tersebut berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang batas pelaporannya tanggal 31 Maret 2022.

“Dari total 384.298 penyelenggara negara di Indonesia, KPK baru menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Dari ranah eksekutif, tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang sudah melaporkan. Kemudian, bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.

Sementara, pejabat legislatif sebanyak 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor, dan unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Pejabat eksekutif di tingkat pemerintah pusat yang sudah melapor, ada 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga.

Sedangkan di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melapor.

Selanjutnya, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, tercatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota yang sudah menyerahkan laporan harta.

“Per 31 Maret 2022, ada 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 20 instansi di antaranya tercatat sudah lengkap status laporannya,” paparnya.

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan penyelenggara megara

Kalau hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap KPK akan menyampaikan pemberitahuannya. Kemudian, penyelenggara negara itu wajib melengkapi maksimal 30 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan.

KPK akan mengembalikan laporan kalau sampai batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, dan penyelenggara negara itu dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

“Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik instansinya mau pun secara nasional. KPK tetap menerima LHKPN walau lewat batas waktu dengan status pelaporan terlambat lapor,” katanya.

Maka dari itu, Ipi mengimbau para penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya segera memenuhi kewajiban LHKPN.

LHKPN yang diisi dengan jujur, benar dan lengkap merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs