Jumat, 26 April 2024

Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo Hanya Gimik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut gugatan yang diajukan Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya hanya gimik.

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (30/12/2022).

Ferdi Sambo menggugat Joko Widodo Presiden RI dan Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal terkait pemecatannya sebagai anggota Polri yang berdasarkan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).

Terkait perkara tersebut, Mahfud meminta agar tetap fokus ke proses peradilan yang dijalani Ferdi Sambo dan terdakwa lainnya.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ungkap Mahfud.

Namun, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga harus siap menghadapi gugatan TUN tersebut.

“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” jelas Mahfud.

Dalam petitumnya, Sambo memohon kepada hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, dia pun memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena telah melanggar Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J pada 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo kini berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).(ant/tik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs