Jumat, 19 April 2024

Panglima TNI: Pimpinan TNI di Jatim Diperiksa dalam Proses Pengusutan Insiden Kanjuruhan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal TNI Andika Perkasa Panglima TNI memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jenderal TNI Andika Perkasa Panglima TNI menyatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap unsur pimpinan Prajurit TNI yang bertugas mengamankan pertandingan sepak bola Liga 1, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Dalam pemeriksaan itu, Polisi Militer mendalami kesesuaian prosedur dan instruksi yang disampaikan Komandan Batalyon kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan pada waktu kejadian.

Sampai sekarang, Panglima TNI menyebut sudah ada lima orang Prajurit TNI yang diperiksa Polisi Militer, dengan rincian empat orang berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu Prajurit Satu (Pratu).

Dari lima orang prajurit yang diperiksa, empat orang sudah mengakui perbuatannya, dan satu orang belum mengaku melakukan pelanggaran prosedur pengamanan.

“Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini kan Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu ada satu orang. Kami memeriksa yang lebih di atasnya. Prosedur apa yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyonnya yang ada di situ,” ujarnya, siang hari ini, Rabu (5/10/2022), di Istana Kepresidenan Jakarta, sesudah upacara peringatan ulang tahun ke-77 TNI.

Lebih lanjut, Jenderal Andika Perkasa bilang, tindakan kekerasan oknum Prajurit TNI yang terekam video dan viral di dunia maya sangat tidak pantas dilakukan.

Dia menegaskan, para Prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan kepada suporter di Stadion Kanjuruhan akan diproses pidana, dengan ancaman jerat Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 KUHPM berbunyi, militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Tim yang dipimpin Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditarget menuntaskan tugasnya kurang dari satu bulan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs