Jumat, 29 Maret 2024

Pendeta Saifudin Ibrahim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pendeta Saifudin Ibrahim tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Foto : tangkapan layar youtube

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Pentapan tersangka pendeta Saifudin disampaikan Irjen (Pol) Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber),” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Meskipun sudah dijadikan tersangka, Dedi belum bisa menjelaskan secara detil soal penanganan perkara ini, termasuk keberadaan pendeta Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.

“Nanti pak Kabagpenum yang menerangkan,” jelasnya.

Sejauh ini, Bareskrim masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus Saifudin yang diduga tersangka tersebut berada di luar negeri.

Sementara Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabagpenum Polri mengaku kalau pihaknya menerima tiga laporan terkait pendeta Saifudin. Laporan tersebut di antaranya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) dan Rieke Vera Routinsulu.

Laporan tersebut menindaklanjuti pernyataan Saifudin yang minta Yaqut Cholil Qoumas Menag menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs