Kamis, 25 April 2024

Penghentian PPKM Menunggu Hasil Survei Imunitas Masyarakat terhadap Virus Corona

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait rencana penghentian PPKM, Senin (26/12/2022), di Stasiun Manggarai, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengatakan, belum ada payung hukum tentang penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini diterapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.

Menurut Presiden, Keputusan Presiden (Keppres) penghentian PPKM masih menunggu hasil kajian tentang tingkat imunitas masyarakat (sero survei) terhadap Virus Corona penyebab Covid-19.

Di sela acara peresmian proyek renovasi Stasiun Manggarai Tahap I, siang hari ini, Senin (26/12/2022), di Jakarta, Jokowi mangatakan berkas kajian dari Kementerian Kesehatan dan sero survei belum sampai di meja kerjanya.

Karena keputusan yang akan diambil sangat krusial, Pemerintah berhati-hati dan sabar menunggu hasil kajian.

“Berkas belum sampai ke meja saya. Karena ini menyangkut sero survei, menyangkut kajian yang saya minta harus detail jangan sampai salah memutuskan. Sehingga, sebaiknya kita sabar menunggu,” ujarnya.

Kalau hasil sero survei imunitas masyarakat sudah di atas 90 persen, Kepala Negara menyebut peningkatan Covid-19 di negara lain tidak akan jadi masalah buat Indonesia.

“Asal nanti sero survei kita sudah di atas 90 persen, ya artinya kita imunitasnya sudah baik,” tegasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, penghentian PPKM bisa dilakukan akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023, tergantung hasil sero survei dan kajian kementerian/lembaga terkait.

Sekadar informasi, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat bulan April 2020 dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemudian, Juli 2021 nama kebijakannya berubah jadi PPKM berjenjang mulai dari level 1 sampai 4, berdasarkan tingkat penyebaran Virus Corona serta penanganan pemerintah daerah setempat.

Yang terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa aktif PPKM di seluruh Indonesia mulai tanggal 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs