Selasa, 7 Mei 2024

Peraturan Baru Bagi PPDN dengan Transportasi Laut

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sejumlah penumpang menaiki kapal pada pelayaran perdana KM Sabuk Nusantara 89 di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/8/2022). Foto: Antara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Arif Toha Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Arif di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Ia menuturkan, nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Apabila ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai pelabuhan berikutnya, dilanjutkan pemeriksaan Rapid Test Antigen/RT-PCR.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya,” tuturnya.

Arif menambahkan, secara umum para PPDN dengan transportasi laut usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis kedua, serta PPDN usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

“Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi,” ujarnya.(ant/red/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
24o
Kurs