Kamis, 18 April 2024

Petugas di Stasiun Gambir dan Pasarsenen Layani Penumpang dengan Kostum Perjuangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Petugas berkostum pahlawan melayani penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka Hari Pahlawan, Kamis (10/11/2022). Foto: Istimewa

Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, menyambut hari Pahlawan yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyemarakkan dengan penggunaan kostum bertema pahlawan oleh petugas di Stasiun Gambir dan Pasarsenen.

“Petugas berkostum pahlawan melayani penumpang di beberapa lokasi diantaranya loket, customer service dan petugas boarding,” ujar Eva dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, lanjut Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan kejutan kepada 10 penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang berulang tahun bertepatan dengan hari pahlawan dengan memberikan kue ulang tahun dan voucher kereta sebagai apresiasi dari KAI.

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membangkitkan rasa nasionalisme dengan menghargai jasa-jasa pahlawan,” jelasnya.

Menurut dia, bersamaan dengan momentum hari pahlawan, para petugas juga turut melakukan sosialisasi aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang saat akan menggunakan jasa Kereta Api Jarak Jauh.

Aturan tersebut mengacu pada upaya pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pengguna jasa yang tidak dapat memenuhi persyaratan saat pemeriksaan tiket maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pembatalan tiket diloket sesuai prosedur normal,” terang Eva.

Eva menjelaskan, PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

“Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan tetap diwajibkan memakai masker. PT KAI juga melakukan pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan hand sanitizer di atas KA maupun di stasiun, penyediaan perangkat cuci tangan diberbagai area layanan dan pembagian healthy kit bagi penumpang,” ungkapnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs