Rabu, 1 Mei 2024

Polisi di Malang Bersujud Massal Mohon Maaf atas Tragedi Kanjuruhan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Kombes Pol Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota (kedua dari kiri) pada saat melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Foto: Humas Polresta Malang Kota/ Antara

Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Ipda Eko Novianto Kasi Humas Polresta Malang Kota saat dikonfirmasi media di Kota Malang, Senin (10/10/2022) mengatakan bahwa permohonan maaf sekaligus pembacaan doa untuk seluruh korban tragedi Kanjuruhan itu, dilakukan secara spontan.

“Sujud permohonan maaf serta memanjatkan doa itu diarahkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto secara spontan pada saat apel,” kata Eko.

Apa yang dilakukan oleh jajaran dan personel Polresta Malang Kota tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk empati kepada masyarakat Malang Raya khususnya yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Menurutnya, ada keterikatan emosional antara personel dan jajaran Polresta Malang Kota dengan masyarakat Malang Raya termasuk dengan Aremania. Dalam sujud massal itu, ada kurang lebih 100 anggota Polresta Malang Kota yang saat itu mengikuti apel.

“Ini sebagai wujud empati kita, dimana ada keterikatan emosional antara kami dengan masyarakat,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.(ant/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs