Kamis, 25 April 2024

TPF Koalisi Sipil Temukan Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rangkaian lilin yang ada di depan halaman Stadion Kanjuruhan Malang saat peringatan tujuh hari doa bersama, Kamis (7/10/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sejumlah temuan dalam tragedi Kanjuruhan terus diungkap, terbaru Tim Pencari Fakta (TPF) Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak keamanan.

Untuk diketahui TPF terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka telah melakukan investigasi selama kurang lebih tujuh hari sejak minggu kemarin.

Berdasarkan hasil investigasi dengan menemui sejumlah saksi dan korban, Daniel Siagian Koordinator LBH Pos Malang menyebut peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan kemarin terdapat dugaan kejahatan secara sistematis.

Hal itu dia paparkan dalam poin pertama hasil investigasi, yang menyebut pada pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata.

“Padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan pada saat pertandingan sedang berlangsung,” ucap Daniel saat prescon via zoom, Minggu (9/10/2022) malam kemarin.

Kemudian hasil temuan yang kedua, berdasarkan keterangan saksi adalah respon dari pihak kemanan yang terlalu berlebihan kepada suporter saat turun ke lapangan.

Menurut hasil investigasi, saat itu suporter yang turun hanya ingin memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain. Hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan.

“Kemudian para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan, tapi bukan untuk melakukan penyerangan namun ingin menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan,” imbuhnya.

Selanjutnya pada temuan fakta yang ketiga, TPF Koalisi Sipil mengatakan sebelum terjadi tindakan penembakan gas air mata. Pihak keamanan tidak melakukan tahapan tindak pencegahan menggunakan kekuatan lain.

Contohnya, seperti perintah lisan atau suara peringatan, hingga kendali tangan kosong lunak. Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata.

“Lalu pada fakta poin keempat, tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang,” kata Koordinator LBH Pos Malang itu.

Lalu pada temuan fakta yang kelima berdasar kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan.

Tapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun.

Selanjutnya di poin keenam Daniel menuturkan terkait temuan fakta pintu terkunci dan masifnya penembakan gas air mata yang mengarah ke setiap tribun.

“Hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas, dan ruang gerak yang sedikit hingga menimbulkan korban jiwa,” tutur Daniel.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam poin ketujuh terdapat fakta jika para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan juga minim mendapat pertolongan dengan segera dari pihak kepolisian atau petugas kesehatan.

Selanjutnya di poin ke delapan, tindak kekerasan tidak hanya terjadi di dalam stadion namun juga terjadi di luar. Beberapa saksi menyebut aparat menembakkan gas air mata ke para suporter yang berada di luar stadion.

Kemudian, tindakan intimidasi juga dialami beberapa pihak pascatragedi Kanjuruhan. Daniel menyebut pada poin kesembilan, bahwa terdapat upaya intimidasi melalui perangkat komunikasi atau ponsel maupun secara langsung.

Berdasarkan berbagai temuan awal, pihak Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh aparat keamanan.

Tidak hanya itu, TPF juga menilai tragedi kemarin tidak hanya melibatkan para aktor lapangan saja yang suda ditetapkan oleh pihak tim penyidik Polri. Namun ada aktor lain yang harusnya jadi tersangka.

“Tapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (wld/bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs