Jumat, 26 April 2024

Setiap Hari Sepuluh Orang Meninggal Dunia karena Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kecelakaan mobil dan kereta api di perlintasan kereta di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Kamis (13/1/2022) sore. Foto: Abdul Rohmah Hamzah via Whatsapp

Setiap hari sedikitnya ada sepuluh orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur, kata Kombes Pol Latief Usman Dirlantas Polda Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu sore (26/2/2022).

“Ada peningkatan yang tadinya saat angka Covid tinggi, (angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur) per hari rata-rata lima orang. Sekarang, setelah wabah Covid bisa dikendalikan dan aktivitas masyarakat cukup tinggi, rata-rata di atas sepuluh orang. Ini harus kita kendalikan dengan memperhatikan keselamatan berlalu lintas,” kata Latief.

Menurut data Polda Jatim, sekitar 70 persen kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa terjadi karena ulah manusia. “Kebanyakan karena kecepatan laju kendaraaan, khususnya di jalan Tol,” ujarnya.

Adapun kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2021 yakni sepeda motor dengan jumlah mencapai 12 ribuan. Disusul angkutan barang dengan jumlah mencapai 4 ribuan. Lalu di urutan ketiga adalah bus.

“Cara paling efektif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas adalah penindakan pelanggaran lalu lintas. Karena kita tahu sendiri budaya kita memang kalau tidak diawasi, mereka merasa ingin bebas. Seharusnya mereka sadar sendiri bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan karena dipaksa baru tertib. Rumusnya, kecelakaan pasti diawali pelanggaran,” kata Latief.

Sementara, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara di Jawa Timur yaitu terkait penggunaan helm; melanggar kecepatan, rambu, dan marka; dan penggunaan handphone saat berkendara. Pelanggaran-pelanggaran ini, menurut Latief, sebenarnya bisa dicegah dengan kesadaran dan pengetahuan pengemudi itu sendiri.

Karena itu, mulai 1 Januari 2022, Polda Jatim sudah menerapkan penindakan secara elektronik. Saat ini sudah ada 12 unit mobil tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Integrated Node Capture Attitude Record  (INCAR) Mobile yang beroperasi di seluruh jalan Jawa Timur dengan kecepatan 40-50 km/jam.

“Awal bulan Maret bertambah jadi 52 unit yang kita sebar di seluruh wilayah jajaran Jawa Timur. Setelah itu Maret atau April sudah dapat kita evaluasi. Kalau dengan manual kita tidak mungkin memaksa masyarakat untuk tertib. ETLE INCAR Mobile ini yang akan memaksa masyarakat tertib berlalu lintas,” tutur Latief.

Penggunaan teknologi untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, kata Latief, perlu dilakukan karena panjang ruas jalan di Jawa Timur mencapai 95 ribu kilometer. Tidak mungkin anggota Polda Jatim mengawasi secara keseluruhan.

“Dengan adanya ETLE INCAR Mobile kami bisa mengawasi seluruh ruas jalan yang ada, terutama jalan protokol dan jalan yang rawan kecelakaan. Mulai 1 Januari kemarin sudah banyak yang ter-capture. Seluruh jalan sudah kami awasi. Surat tilang akan tiba di alamat pemilik kendaraan,” kata dia.(iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs