Selasa, 16 April 2024

Sopir Bus dan Truk Harus Istirahat Setiap 4 Jam untuk Kurangi Kelalaian

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi kecelakaan bus dengan truk.

Jusuf Rizal Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) mengingatkan setiap sopir bus, truk angkutan ataupun kendaraan sejenisnya harus beristirahat setiap 4 jam, untuk mengurangi tingkat kelalaian mereka dalam berkendara.

Jusuf Rizal di Palembang, Minggu mengatakan, hal tersebut harus ditaati oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan turunan lainnya.

Sebab dalam aturan tersebut menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan berlaku dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin oleh instansi terkait.

“Sehingga jelas harus dipatuhi oleh setiap perusahaan/perorangan pemilik angkutan umum,” kata dia, seusai melantik Pengurus Daerah FSPTSI Sumsel periode 2022-2027 di Palembang.

Menurut dia, pihaknya sering menemukan di banyak daerah perusahaan/perorangan pemilik angkutan umum cenderung acuh dengan aturan tersebut di antaranya yang terjadi di Pulau Jawa.

Salah satu contoh yang dia jelaskan misalnya jarak tempuh dari Jakarta – Jawa Timur, Banyuwangi berdasarkan analisa normal itu membutuhkan waktu 13-14 jam, tapi fakta di lapangan sopir dipaksa harus menyelesaikan perjalanan selama 12 jam.

“Mereka melewatkan istirahatnya lalu yang terjadi ialah tingkat kelelahan sopir meningkat hingga menimbulkan kecelakaan, dan itu banyak terjadi tidak hanya di Pulau Jawa, termasuk Sumatera,” kata dia, seperti dilaporkan Antara.

Dari situ FSPTSI terus mensosialisasikan pengaturan waktu kerja sopir tersebut kepada perusahaan angkutan demi keselamatan berlalu lintas dan mendorong pemerintah turut serta mengawasi pelaksanaanya secara ketat termasuk melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran.

“FSPTSI juga mendorong adanya standarisasi harga angkutan barang bersama Kementerian Perhubungan, karena selama ini harga yang diterima sopir sifatnya masih secara borongan dan itu berkaitan dengan mengapa masih tidak disiplinnya pemberian waktu kerja pada mereka (sopir),” kata dia, didampingi AKBP (purn) Alex Noven Ketua Pengurus Daerah FSPTSI Sumsel.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
30o
Kurs