Selasa, 19 Maret 2024

Stafsus Presiden: Pasal Perzinaan di KUHP Baru adalah Delik Aduan Absolut

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Dini Purwono Juru Bicara Presiden bidang Hukum. Foto: Antara

Dini Purwono Staf Khusus Presiden Bidang Hukum menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah disetujui pengesahannya oleh DPR RI di Jakarta pada Selasa (6/12/2022) lalu.

“Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” kata Dini dalam keterangan yang diterima Antara, Rabu (7/12/2022).

Dia mengatakan laporan tidak bisa diajukan oleh pihak lain yang tidak dirugikan secara langsung. Sehingga, lanjutnya, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung.

Dini menyampaikan klarifikasi itu menyusul maraknya pemberitaan yang menurut dia keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan, sehingga dapat membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama, di mana perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

“Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujarnya.

Dini juga mengatakan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal tersebut, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Selain itu, UU tersebut tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
35o
Kurs