Sabtu, 27 April 2024

Temui Pendemo, Wagub Jatim Janji Suarakan Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Emil Dardak Wagub Jatim audiensi bersama perwakilan buruh se-Jatim di Kantor Gubernur Jatim, Senin (19/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Aksi demonstrasi ribuan buruh hari ini yang mengharapkan kehadiran Gubernur Jatim tidak terpenuhi lagi. Sebagai gantinya mereka menyampaikan tuntutan kepada Emil Dardak Wakil Gubernur Jatim.

“Kehormatan kami dua-duanya harus hadir, saya dan Sekda, ada Kadisnakertrans Jatim, Dir Intel dan semua. Gubernur tidak bisa hadir tapi kita hadir. Tapi saya diamanahi jadi Wagub bukan semua diiyain diterusin saja. Tugas saya berpikir seksama,” kata Emil Dardak saat audiensi dengan perwakilan pendemo di Kantor Gubernur Jatim, Senin (19/9/2022).

Terkait tuntutan yang disampaikan pendemo, Emil mengatakan akan membahas lebih lanjut bersama dengan perwakilan buruh untuk menyuarakan ke pemerintah pusat.

“Tantangan kami adalah keterbatasan. Tapi kami yakin jenengan di sini punya rasa percaya, kami akan memperjuangkan yang terbaik. Saya tidak perlu respon satu-satu tapi kita akan duduk lebih kecil lagi, kita rumuskan nanti pasti ada titik temunya. Bukan ditolak tapi ada pembahasaan yang pas,” tuturnya.

Emil Dardak Wagub Jatim saat menemui buruh se-Jatim yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim, Senin (19/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Begitu juga yang disampaikan ketika menemui ribuan pendemo yang masih menunggu di Jalan Pahlawan depan Kantor Gubernur Jatim usai audiensi. Pihaknya akan menyusun rekomendasi yang menyuarakan tuntutan para pendemo ke pemerintah pusat.

“Kami akan segera menyusun dengan perwakilan, menyusun rekom menyuarakan aspirasi dan usulan saran dari panjenengan semuanya pada pemerintah pusat dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Emil.

Mulai dari menolak kebijakan naiknya harga BBM, menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, dan meminta kenaikan UMK.

“Di antaranya terkait situasi dan tantangan yang muncul akibat kenaikan harga BBM. Ini mempertegas dan menyampaikan lagi, UU Cipta Kerja juga agar bisa ditinjau ulang terkait dimasukkannya klaster ketenagakerjaan, poin klasternya agar bisa dikeluarkan. UMk, kami bisa memahami dan mulai melakukan pembicaraan agar bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs