Selasa, 30 April 2024

6 RHU Surabaya Bakal Disanksi Imbas Melanggar Jam Buka saat Malam Natal

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya saat diwawancarai di kantornya pada Senin (25/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bakal beri sanksi enam tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar jam buka saat malam Natal.

M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, satu RHU sudah ditindak saat malam Natal. Sementara lima lainnya menunggu dipanggil.

Ia belum bisa memastikan apakah akan melakukan sanksi berupa penyegelan tempat usaha.

“Kita udah rekap, koordinasi dengan Dinkopdag dan Disbudporapar akan diundang Satpol PP untuk menunjukkan jam operasional mereka buka. Lewat media sosial, kita pantau kita panggil melihat ijinnya,” beber Fikser pada Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, Pemkot Surabaya akan menyegel RHU yang melanggar aturan wajib tutup pukul 18.00 WIB khusus saat malam Natal pada Minggu (24/12/2023) lalu.

“Yang melanggar disegel, tapi, ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi kita memperkuat sisi administrasi dulu,” ucapnya.

Pemanggilan para manajemen RHU itu, lanjutnya akan dilakukan hari ini.

“Satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di mana,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, semua RHU harus tutup jam 18.00 khusus malam Natal. (lta/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
30o
Kurs