Senin, 29 April 2024

Di Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi Tetap Mendapat Hukuman 20 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara kepada Putri. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Putusan itu dibacakan Hakim Ewit Soetriadi selaku ketua majelis, dalam persidangan yang berlangsung sore hari ini, Rabu (12/4/2023), di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, Putri Candrawahi yang divonis bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau (Brigadir J) mengajukan banding.

Upaya hukum tersebut dilakukan karena dia merasa keberatan dengan vonis pengadilan tingkat pertama.

Putri berharap bandingnya bisa membuat majelis hakim mengurangi hukumannya, atau bahkan membebaskannya dari penjara.

Sebelumnya dalam persidangan yang berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding Ferdy Sambo.

Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi otak kasus pembunuhan dan perintangan pengusutan (obstruction of justice).

Dengan begitu, Sambo tetap menghadapi hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs