Minggu, 28 April 2024

Hakim Memvonis Ricky Rizal dengan Hukuman 13 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ricky Rizal Wibowo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Antara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal Wibowo bekas ajudan Ferdy Sambo.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Imam Santoso Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Imam.

Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Imam, hal-hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, selama pemeriksaan, Ricky Rizal masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” jelas Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Imam, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Hakim juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri, kemudian hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf sopir Ferdy Sambo.(faz/ipg)

Berita Terkait

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim Memvonis Mati Ferdy Sambo


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs