Selasa, 16 April 2024

Kemenhub Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik Jadi Angkutan Umum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Suharto Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub memberi sambutan dalam pembukaan ASEAN's International Trade Fair for Automotive, Electric Vehicle, Logistics, & Mining Solutions yang digelar di JIExpo, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Antara/ Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mendukung penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.

Suharto Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Suharto dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023), mengatakan setelah pandemi Covid-19 berangsur pulih, industri kendaraan listrik dinilai bertumbuh cukup pesat terutama karena didorong oleh insentif dari pemerintah.

“Yang sangat berkaitan dengan kami (Kemenhub), yaitu otomotif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019, membahas bagaimana nantinya kita menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi. Sehingga, Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik,” ucap Suharto seperti dikutip Antara.

Saat ini, kata Suharto, Kemenhub telah mempunyai peta jalan, di mana pada 2030 angkutan umum di beberapa kota khususnya yang dilaksanakan dengan skema buy the service akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik.

Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program buy the service, selanjutnya pada 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik.

“Tidak hanya terkait kendaraan listrik, saat ini kendaraan logistik juga masih menjadi tugas dan PR (pekerjaan rumah) kami. Yang saat ini kami dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya,” ucap Suharto.

Kemenhub mencatat saat ini sebagian komponen biaya logistik berasal dari sektor transportasi, sehingga jika terjadi hambatan dalam transportasi maka dapat menyebabkan kenaikan biaya logistik.

Selain itu, Kemenhub menyebut bahwa transportasi angkutan barang dengan menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi.

“Kami mohon dukungan dan masukan dari asosiasi terhadap beberapa kebijakan, barangkali ada beberapa yang dirasa kurang tepat supaya kami dapat melakukan penyesuaian dan menumbuhkan iklim yang lebih kondusif terkait logistik,” ujar Suharto.

Penyelenggaraan angkutan multimoda bertujuan untuk mewujudkan pelayanan one stop service pada angkutan barang, dengan indikator single seamless services (S3), yaitu single operator, single tarif, dan single document untuk angkutan barang.

Hal tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam menata sistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE) yang mengintegrasikan arus lalu lintas barang (flow of goods) dengan dokumen internasional, dalam sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal/pesawat) hingga hilir (pergudangan) dengan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan para pelaku logistik.

Untuk mendukung peningkatan iklim investasi di bidang transportasi dan logistik, pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses perizinan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi dan logistik.

Suharto menyatakan perlu adanya kolaborasi secara sinergi, antara pemerintah bersama pelaku usaha jasa transportasi dan logistik dan pengguna jasa logistik sebagai upaya memperbaiki sistem logistik di Indonesia. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
33o
Kurs