Senin, 29 April 2024

Khofifah: Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Kominfo Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengimbau para pengusaha di Jatim supaya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

THR ini wajib dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya membantu keluarganya. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” kata Khofifah, Selasa (11/4/2023).

Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.

Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Kami menyiapkan Posko THR Keagamaan Jatim Tahun 2023 yang melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin s/d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jumat),” katanya.

Nantinya, pekerja yang ingin berkonsultasi atau mencari informasi terkait pembayaran THR bisa menghubungi posko tersebut. Atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jatim.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs