Kamis, 2 Mei 2024

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Enembe

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil dua orang wiraswasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe (LE) Gubernur Papua yang nonaktif.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Ali menerangkan, pemeriksaan dua saksi tersebut akan dilakukan penyidik KPK bertempat di Mako Polda Papua. Dua saksi tersebut yakni wiraswasta atas nama Aloysius Nugroho Raharjo dan Austikarini Ambar Wati.

KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Melansir dari Antara, selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Rijatono Lakka (RL) Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears  peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua tersebut selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.(ant/abd/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs