Sabtu, 20 April 2024

Mantan Guru Mengaku Habisi Nyawa Mahasiswi Surabaya karena Emosi Sesaat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rochmad Bagus Apriyatna (41) mantan guru sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan Angelina Natania, mahasiswi Ubaya, saat mengakui motif pembunuhannya, Jumat (9/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Rochmad Bagus Apriyatna (41) mantan guru sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan Angelina Natania (21), mahasiswi kampus swasta di Surabaya, mengakui motif perbuatannya karena emosi sesaat.

Emosi tersangka itu terjadi saat keduanya bertengkar di kawasan dekat Kebun Bibit Wonorejo, Kendalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Rochmad mengaku sakit hati dan marah akibat perkataan korban.

“Karena memang itu emosi sesaat, jadi ada kata-kata yang kurang berkenan di hati saya, itu memicu saya untuk punya pikiran khilaf,” ucap tersangka waktu ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).

Tas besar berwarna hitam yang dipakai pelaku untuk menyimpn jenazah Angelina Natania saat dijadikan barang bukti dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Rochmad juga menuturkan kalau dirinya mulai kenal dengan korban sejak tahun 2017. Dia juga tak menampik kalau ada kedekatan dengan korban, namun ia mengaku hanya sebatas guru musik saja.

“Dekat pak, dari 2017 tapi itu teman saja. Saya kan gurunya saja,” imbuhnya.

Sementara itu Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan motif pembunuhan ini karena sakit hati sekaligus ingin menguasai barang berharga korban seperti mobil dan handphone.

Tersangka yang membunuh korban dengan cara mencekik, membekap, dan menjerat leher nya itu kemudian membuang jenazahnya di jurang Gajah Mungkur kawasan Pacet, Mojokerto.

Jenazah korban ditali dan dililit plastik wrapping sebanyak empat lapis dan dimasukkan ke dalam koper. “Pelaku membuang koper tepatnya tanggal 5 Mei dini hari sekitar jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet,” tutur Pasma.

“Kita akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kapolrestabes Surabaya.(wld/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs