Senin, 29 April 2024

Masa Pengabdian Diusulkan Jadi Dasar Pengangkatan PPPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR RI saat memimpin Kunspek Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan, ke Jambi. Foto: DPR RI

Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengusulkan kepada pemerintah agar menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya hal itu lebih baik ketimbang menjadikan nilai ambang batas (passing grade) sebagai patokan utama.

“Presiden saja sudah mengkritisi terkait passing grade ini, jadi seharusnya jangan lagi masalah passing grade itu dijadikan alasan terus. Sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, anak bangsa sebagai tenaga honorer hampir semua menjerit karena aturan passing grade ini,” ujar Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Kamis (13/7/2023).

Melansir Antara, hal itu diungkapkan Junimart merespons minimnya peserta seleksi PPPK bidang tenaga teknis yang dinyatakan lulus oleh pemerintah, dengan jumlah hanya sebesar 13 persen.

Untuk itu, dia meminta Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), segera mengeluarkan kebijakan yang dapat membantu honorer tenaga teknis untuk diangkat menjadi PPPK, sekali pun dinyatakan tidak lulus pada seleksi tersebut.

“Ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Menpan RB, beliau harus segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK,” katanya.

Sebab jumlah honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak di Indonesia, bahkan ada di seluruh lembaga dan kementerian hingga di tingkat satuan kerja pemerintah daerah, seperti dinas pendidikan dan sebagainya.

“Jumlah honorer tenaga teknis itu sangat banyak. Mulai dari tenaga teknis pendidikan, hingga di berbagai kementerian dan lembaga juga seperti tenaga teknis di Mahkamah Agung, Polri, dan di lingkungan DPR/MPR ini jumlahnya sangat banyak. Jadi pemerintah jangan menutup mata dan meremehkan soal ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas Menpan RB, mengatakan tenaga teknis yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu lalu sebanyak 13 persen. Untuk itu pihaknya tengah menyiapkan skema penyelesaiannya.

“Kami sedang mengambil skema bagaimana mengafirmasi kelulusan tes, terutama di tenaga teknis karena kemarin kita cek tenaga teknis yang lulus hanya 13 persen, jadi kecil sekali,” kata Azwar dalam sambutannya di acara Peresmian 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Kementerian PANRB, Kamis.

Adapun pada Senin (12/6/2023), Joko Widodo Presiden sudah memerintahkan Menpan RB untuk mencari solusi terkait banyaknya calon PPPK yang tidak lulus tes.

“Kami buat skenario yang dilaporkan ke Presiden. Bapak Presiden perintahkan kepada kami, kaji terkait beberapa kemungkinan apakah itu perankingan atau seperti yang lain,” kata Azwar di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2023). (ant/dvn/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs