Rabu, 8 Mei 2024

Pemerintah segera Terbitkan Golden Visa untuk Menarik Talenta dan Investor dari Seluruh Dunia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wisatawan yang masih berada di Bali pasca-ditetapkannya KUHP baru di Denpasar, Senin (12/12/2022). Foto: Antara

Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengatakan, Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan visa khusus (golden visa) untuk warga negara asing.

Kebijakan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat itu bertujuan menarik lebih banyak talenta berkualitas berbagai bidang dari seluruh penjuru dunia.

Seperti talenta bidang digital, bidang kesehatan, bidang riset, dan talenta bidang teknologi.

Rencana tersebut disampaikan Sandiaga, Senin (29/5/2023), sesudah mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin Joko Widodo Presiden, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Golden Visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, di bidang kesehatan juga talenta di bidang riset, mau pun berkaitan dengan teknologi,” ujar Sandi.

Nantinya, warga negara asing pemegang golden visa bisa tinggal di Indonesia dalam waktu lama, dengan masa berlaku lima sampai 10 tahun.

Menurut Menparekraf, sekarang dunia membutuhkan banyak talenta baru, salah satunya di sektor ekonomi digital.

Selain untuk membuka lapangan pekerjaan, dia berharap golden visa menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi global.

“Tentu kita semua berharap ini membuat Indonesia menjadi episentrum dari pergerakan ekonomi ke depan termasuk juga tentang sustainability, tentang keberlanjutan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sandiaga optimistis kebijakan itu jadi game changer dengan indikator meningkatnya kunjungan wisatawan serta makin banyak digital entrepreneur berinvestasi di Tanah Air.

Terkait payung hukum kebijakan golden visa, Menparekraf menyebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyiapkan beserta peraturan turunannya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, warga negara asing yang melakukan penanaman modal asing di wilayah Indonesia bisa mengajukan Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM sudah meresmikan pemberlakuan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di wilayah Indonesia.

Sekadar informasi, dengan golden visa dan golden passport, warga negara asing bisa mendapat fasilitas izin tinggal dan status warga negara sesudah berinvestasi atau membayar sejumlah uang yang ditentukan.

Merujuk data tahun 2022, ada sekitar 60 negara yang memberlakukan kebijakan golden visa. Di antaranya, Spanyol, Uni Emirat Arab, Namibia, dan Thailand.(rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
29o
Kurs