Minggu, 28 April 2024

Pemkot Pastikan Semua Rotasi Pejabat di Surabaya Murni Sesuai Kebutuhan Kota

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya (kiri) dan Ira Tursilowati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tengah) waktu memberikan penjelasan soal rotasi pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat dalam program Semanggi Suroboyo, Jumat (1/9/2023). Foto: Dovan magang suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh rotasi pejabat yang dilakukan, murni sesuai kebutuhan dan untuk mengikuti perkembangan zaman, masyarakat, dan pastinya pertumbuhan kota.

Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya menjelaskan kebjakan rotasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di dalam PP itu, ASN akan menempati sebuah jabatan paling lama lima tahun, dan paling singkat satu tahun enam bulan.

“Adanya undang-undang aparatur sipil negara tentang manajemen ASN itu minimal satu tahun enam bulan, maksimum adalah lima tahun. Tentunya filosofinya, ini biar tidak ada kejenuhan, biar tidak ada stagnan, biar kami-kami ini (Pemkot) bisa berinovasi. Inovasi ini tentunya untuk apa? Ya untuk masyarakat Surabaya, untuk semangat tinggi kota Surabaya jadi lebih baik,” jelasnya waktu mengudara di program Semanggi Suroboyo, Jumat (1/9/2023).

Dia menjelaskan, dengan peraturan tersebut tidak ada ASN yang menjabat lebih dari lima tahun di posisi tertentu. Semua posisi/jabatan memiliki peran penting untuk memberikan pelayanan. Mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bagian sampai tingkat kelurahan.

“Pak (Eri Cahyadi) Wali Kota sudah berulang kali menyampaikan baik secara langsung maupun di media sosial, tidak ada perangkat daerah yang tidak penting. Semua pelayanan didorong untuk mendekatkan kepada masyarakat agar lebih mudah diakses, hemat biaya waktu. Memang Pak Wali sudah jelas menanamkan kami (Pemkot) yang hadir sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, rotasi terbaru yang dilakukan Pemkot Surabaya ditujukan kepada sebanyak 189 Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai tingkat kelurahan, kecamatan, dinas, hingga asisten dan staf ahli Wali Kota kembali dirotasi.

Dari jumlah itu, ada empat kepala dinas dan satu asisten bidang perekonomian dan pembangunan, serta satu staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan yang ikut dirotasi berdasarkan evaluasi kontrak kinerja dan penilaian tim ahli.

Menurut Basari seluruh pejabat itu dipilih dan dirotasi sesuai dengan kompetisi dan aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan hasil dari tools berupa manajemen talent yang dimiliki Pemkot Surabaya.

Artinya, dia memastikan tidak ada pejabat baik ASN maupun tenaga ahli di lingkungan Pemkot yang menempati posisi tertentu karena memiliki jasa dalam terpilihnya seorang kepala daerah, hingga berdasarkan like and dislike.

“Ini memang tugas kami, dan memang kami memang harus di challenge. Makanya kami berterima kasih, diingatkan rasa-rasa kekhawatiran itu InsyaAllah akan terjawab secara perlahan,” ujarnya menjawab pertanyaan seorang pendegar di program Semanggi Suroboyo.

Dia juga berharap adanya feedback dari masyarakat, baik terkait rotasi hingga kinerja dari pejabat terkait.

“Kalau ada penyimpangan tolong kami diinformasikan. Tentunya kalau melaporkan, berilah identitas yang jelas, kemudian bukti-bukti penyimpangannya. Karena kami tahu bahwa setiap ada pelaporan, menurut aturannya si pelapor ini wajib dan harus dilindungi, itu komitmen kami,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ira Tursilowati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menambahkan, pejabat mengisi posisi tertentu karena sesuai dengan kebutuhan. Selain itu ada mekanisme yang harus dilalui di setiap pergantian atau rotasi jabatan.

“Kami sampaikan, pemerintah kota sudah menerapkan manajemen talent. Nah disitu tidak ada asas keberpihakan kepada pihak tertentu atau mungkin like and dislike. Pemerintah Kota Surabaya sudah menjalankan semua itu. InsyaAllah mungkin kedepan kita akan keluarkan perbaikan-perbaikan dan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat tidak terjadi,” ucapnya.

Ira juga menjelaskan berdasar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pejabat yang tidak memenuhi target kinerjanya dalam setahun akan dievaluasi supaya dilakukan perbaikan.

“Namun kita punya di dalam aturan tersebut ada penilaian, yaitu berdasarkan kinerja seorang pejabat. Jadi kalau memang dirasa satu tahun kurang optimal, diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan-perbaikan kinerjanya,” bebernya.

“Kita sebenarnya ada kontrol, dan pak wali juga sudah sampaikan semua itu harus sesuai dengan kontrak kinerja,” pungkasnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs