Sabtu, 20 April 2024

Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Substansi RTRW 2023-2043

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parwansa Gubernur Jatim waktu menandatangani kesepakatan bersama RTRW 2023-2043 di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Timur (Jatim) dalam rapat paripurna menandatangani kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043, di Gedung DPRD.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan kesepakatan substansi RTRW ini sangat penting. Karena, menjadi penentu arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim kedepan, dan mewujudkan tata ruang yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.

Selain itu, RTRW tersebut juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.

Kata Khofifah, kesepakatan RTRW ini sebagai pemenuhan amanah Joko Widodo Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP).

Gubernur Jatim itu menyebut permasalahan tata ruang menjadi perhatian Jokowi, yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.

“Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita,” kata Khofifah menirukan pesan Jokowi, Senin (30/1/2023).

RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UU Cipta Kerja (Ciptaker), dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRW Provinsi.

Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Rancangan itu akan dilegetimasi melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan menyelaraskan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya.

“Substansi RTRW Jatim telah dirancang sesuai Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Mantan Menteri Sosial RI itu berharap, kesepakatan bersama substansi RTRW antara Pemprov dan DPRD Jatim itu bisa memberi dampak positif terhadap proses yang harus diselesaikan, sebelum Peraturan Daerah RTRW ditetapkan.

“Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
28o
Kurs