Sabtu, 20 April 2024

Pihak Sekolah Terima Surat Pengunduran Diri AG Teman Wanita Mario

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tersangka berinisial MDS berumur 20 tahun (baju oranye) yang diduga menganiaya korban berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Antara

Pihak sekolah telah menerima surat pengunduran diri AGH (15) atau teman wanita anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) pada Selasa (28/2/2023) lalu.

“Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Ferdie Soethiono kuasa hukum SMA swasta di Jakarta itu pada Jumat (3/3/2023).

Ferdie menyampaikan isi surat yang ditujukan internal kepada pihak sekolah berisi pesan AGH dan keluarga yang mengucapkan terima kasih sudah mau berkomunikasi dan telah menerimanya menjadi bagian dari SMA tersebut.

Disebutkan, keputusan ini dipengaruhi situasi dari berbagai pihak baik dari sekolah, guru, murid, alumni sampai mempengaruhi proses belajar di sekolah sehingga ia dan keluarga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari sekolah.

“Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku,” terangnya, mengutip Antara.

Doa pihak sekolah kepada mantan siswi kelas 1 SMA tersebut diharapkan agar AGH bisa menyatakan yang benar, serta menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Pihak sekolah juga turut mendoakan korban D (17) yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk bisa segera mendapatkan kesembuhan.

Bagi pihak sekolah, peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua.

“Selanjutnya mari bahu-membahu, bekerjasama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Polisi perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D. AG tidak ditetapkan tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs