Jumat, 3 Mei 2024

Tersangka S Turuti MDS Rekam Video Penganiayaan karena Pertemanan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Happy SP Sihombing, kuasa hukum tersangka S, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Foto: Antara

Tersangka Shane (S) menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan pada korban D karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.

“Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelpon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu,” kata Happy SP Sihombing kuasa hukum tersangka S, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan Antara, Selasa (28/2/2023).

Happy menegaskan S saat itu sedang berada di bawah kendali MDS, sehingga mau saja menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain menggunakan mobil Rubicon tersebut.

Terlebih, dikatakan Happy, S yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan MDS yang berawal dari teman nongkrong hingga akhirnya semakin akrab.

“Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy,” tambahnya.

Hingga kini, Happy masih memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan S memprovokasi MDS untuk melakukan penganiayaan kepada korban D.

“Sementara ini kita akan ketemu dengan Shane. Kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya,” tambahnya.

Happy juga akan memberikan pendampingan hukum kepada S sampai persidangan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.

Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Ade menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Adapun polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS alias S yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS dengan menemaninya untuk memukuli korban.

Lebih lanjut, memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(ant/ihz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
30o
Kurs