Rabu, 24 April 2024

PN Surabaya Imbau Keluarga Korban Kanjuruhan yang Kawal Sidang Tak Banyak-banyak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta keluarga korban Kanjuruhan yang mengawal sidang secara langsung tidak berjumlah banyak, karena keterbatasan ruangan.

Agung Gede Pranata Humas PN Surabaya menyebut, berdasarkan evaluasi pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kelima terdakwa yang digelar kemarin Senin (16/1/2023), ruang Cakra penuh.

Akibatnya banyak pengunjung sidang termasuk keluarga korban yang terpaksa berdiri. Sehingga ia meminta keluarga korban dapat mempertimbangkan kondisi tersebut.

“(Kita) koordinasi dengan polisi. Polisi yang tahu karena dari awal yang mengidentifikasi polisi. Karena keluarga korban banyak, ada 135 korban. Sangat disayangkan kalau datang tidak memperoleh kenyamanan. Jadi sebisa mungkin jangan banyak-banyak, nanti dari kejaksaan bisa mengakomodir pemberitaan informasi,” ujar Gede dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (17/1/2023).

Mengenai keluarga korban yang sempat dihalangi masuk ruang sidang, Gede menyebut belum berkomunikasi dengan satpam mau pun polisi yang berjaga di gerbang.

Tapi menurutnya tidak ada penghalangan. Hanya saja mereka sempat diminta menunggu karena kondisi ruang sidang yang masih penuh.

“Kemarin itu ada salah paham. Jadi kalau untuk yang mengetahui itu keluarga korban atau bukan kan pihak polisi bukan pengadilan. Waktu itu di ruang sidang penuh. Jadi bukan menghalangi. Tapi karena sudah penuh, jadi butuh waktu kemudian diberikan kesempatan ke dalam. Dicarikan tempat duduk keluarga korban masuk kok,” kata Gede.

Diketahui sebelumnya, Rini Hanifah (43 tahun) dan Juariyah (43 tahun) ibu korban Kanjuruhan mengaku sempat dihalangi petugas di gerbang masuk gedung PN Surabaya. Mereka tidak boleh masuk ke ruang sidang Cakra tanpa diberitahu alasannya.

“Dihalangi petugas gak boleh masuk. Suruh di ruang tunggu sama foto anak saya (yang saya bawa) diminta. Disuruh taruh di pos satpam nanti kalau sidang selesai baru diambil lagi. Saya gak mau. (Yang melarang) seragam polisi,” kata Rini dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (16/1/2023).

“Masuk di ruang sidang ditahan dulu. Disuruh nunggu sebelah pos. Alasannya gak tahu,” timpal Juariyah.

Juariyah mengaku sengaja datang dari Malang demi mengawal jalannya sidang.

“Iya, kalau bisa sampai akhir. Hukuman mati (untuk terdakwa). Membunuh 135 orang harus dibayar nyawa juga.

Diketahui sidang berikutnya akan digelar Kamis (19/1/2023) secara offline. Dua terdakwa Suko Sutrisno Safety and Security Official dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC akan hadir di ruang sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs