Minggu, 28 April 2024

Polda Bali Tangkap Pengepul 21 Penyu Hijau Kiriman dari Madura

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar mengukur panjang penyu hijau yang disita dari tersangka Made Japa (48) di Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). Foto: Antara

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Bali menangkap dan menahan seorang pengepul satwa terlindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 21 ekor yang masih dalam keadaan hidup kiriman dari Madura, Jawa Timur.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, mengatakan upaya pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/4/2023) malam pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Made Japa (48).

Sementara itu, Kombes Pol. Soelistijono Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali menyatakan tersangka MJ merupakan seorang pengepul penyu hijau yang mendapat satwa terlindungi tersebut dari luar Bali.

“Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kami amankan barang ini berasal dari Gilimanuk. Sebelum sampai di Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura,” kata dia.

Soelistijono mengatakan sampai saat ini, penyelidikan terus berjalan dengan target untuk mengungkap pemasok dari hewan satwa terlindungi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan 21 satwa tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MJ, polisi mendapat informasi bahwa penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka diperuntukkan sebagai barang jualan. Hal tersebut terungkap dari barang bukti yang juga diamankan di rumah tersangka berupa potongan daging penyu yang sudah diolah dan siapa dijual oleh tersangka.

Melansir dari Antara, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di rumah tersangka. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Ditpolairud Polda Bali langsung mendatangi rumah tersangka dan menggeledah rumah. Dalam rumah tersebut, petugas pun menemukan 21 ekor penyu hijau yang ditempatkan dalam sebuah kolam khusus.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas juga mengetahui bahwa ada banyak penjualan daging penyu di wilayah Bali yang mengambil daging di rumah tersangka untuk diperjualbelikan secara luas.

Berdasarkan keterangan tersangka MJ, setiap paket daging penyu yang sudah diolah dijual oleh tersangka dengan harga Rp300.

Atas perbuatannya tersebut, MJ dijerat dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Dalam kesempatan yang sama, Nyoman Alit Suardana Kepala Resort KSDA Denpasar mengatakan 21 ekor penyu hijau yang diamankan tersebut berusia 10 sampai 50 tahun.

Alit menjelaskan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mengetahui kesehatan 21 penyu hijau tersebut.

Selanjutnya, 21 penyu hijau itu akan dititipkan di tempat penangkalan di Tambaksari, Tanjung Benoa, Badung, Bali untuk menunggu waktu pelepasan kembali ke habitatnya di Laut.

Upaya penyelundupan penyu hijau di Bali bukan hanya sekali saja. Sekedar menyebutkan beberapa kasus, sebelumnya pada 29 Juli 2022, Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau hidup yang diangkut ke Pantai Sumur Kembar, Gilimanuk, Jembrana untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.

Pada 12 Januari 2023, Jajaran TNI AL menggagalkan penyelundupan 43 ekor penyu hijau di Perairan Klatakan, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Menurut Sumarsono Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali saat itu, 43 penyu hijau tersebut diselundupkan menggunakan dua buah jungkung nelayan. 43 satwa yang dilindungi tersebut juga berasal dari Madura untuk dijadikan bahan konsumsi di Bali.(ant/abd/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
26o
Kurs