Minggu, 1 November 2026

Aturan Baru BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pencairan BSU di Kantor Pos Ibu Kota, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: istimewa

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah mengatur persyaratan penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja/buruh.

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, program BSU merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (31/10/2026).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 1 November 2026
30o
Kurs