Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Masih Berkeliaran Meski Sudah Putusan Inkrah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi foto kekerasan. Foto : Pixabay

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dua polisi terpidana penganiayaan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya, masih berkeliaran meski putusan vonis sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Merespon kondisi itu, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk segera mengeksekusi terpidana.

Untuk diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari dua terdakwa, Purwanto dan M Firman Subkhi, ditolak.

Sehingga, Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan sesui putusan.

Selain itu keduanya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp21.650.000 kepada saksi berinisial F yang turut menjadi korban.

Sementara itu Eben Haezer Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan, sudah enam bulan sejak putusan itu terbit, kedua Terdakwa kini Terpidana belum dieksekusi.

“Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri,” kata Eben, Rabu (31/5/2023).

Dalam keterangannya, Eben mendorong agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu segera melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana. Serta memastikan terdakwa membayar restitusi seperti yang disampaikan dalam putusan di pengadilan.

Menurut Eben, eksekusi hukum itu dinilai penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta untuk menunjukkan komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami juga meminta Kapolda Jatim untuk mendukung penegakan hukum terhadap dua orang anggotanya tersebut. Lebih dari itu, kami berharap agar Polda Jatim semakin berkomitmen mendorong para anggotanya untuk melindungi kemerdekaan pers dan tidak menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis,” pungkas Eben.

Di lain sisi, Salawati Taher Pengacara LBH Lentera yang juga bagian dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jatim menambahkan, pihaknya akan terus berkonsolidasi.

“Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini akan terus kami rapikan sebagai wadah teman-teman yang mewakafkan diri pada perjuangan dan kerja-kerja kebebasan pers khususnya di Jatim. Dan ke depannya, apabila ada jurnalis di Jatim yang menjadi korban kekerasan karena aktivitas-aktivitas jurnalistik yang mereka lakukan, bisa mendapatkan pendampingan dari Aliansi,” kata Salawati.

Sementara itu Aditya Narwanto Plt Kasi Penkum Kejati Jatim mengatakan, pihak JPU Kejati sebetulnya sudah memanggil dua terpidana itu terkait pelaksanan eksekusi, sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022 yang sudah inkrah.

“Bahwa JPU berupaya untuk melakukan eksekusi dengan cara melakukan pemanggilan secara patut pada tanggal 22 Mei dan 29 Mei 2023,” katanya waktu dikonfirmasi.

Namun, kata Aditya, Firman dan Purwanto tak pernah memenuhi panggilan JPU. Rencananya, JPU kembali memanggil dua terpidana pada panggilan ketiga. Hal itu bakal dilayangkan, Senin (5/6/2023) mendatang. “Rencana akan dipanggil untuk ketiga kalinya dan koordinasi dengan atasan langsung,” ucapnya.

Sedangkan, jika dua terpidana itu kembali mangkir dari panggilan ketiga. Aditya menuturkan kalau Jaksa belum menentukan apakah bakal menjemput paksa atau dilakukan penangkapan.

“Iya kalau tengang itu (penangkapan) kami lihat dulu panggilan yang ketiga ini dulu. Nanti kami sampaikan lagi perkembangannya,” jelasnya.

Sekadar diketahui kasus kekerasan ini bermula saat Nurhadi melakukan tugas investigasi tentang keberadaan Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, dalam sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021.

Di lokasi, sedang berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Achmad Yani. Ketika Nurhadi mau masuk ke dalam gedung itu ia dicegat belasan aparat.

Mereka kemudian mengintimidasi Nurhadi sebelum melalukan pemukulan, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap dan mengancam membunuhnya.

Dari belasan pelaku, hanya dua orang yang berhasil ditindak secara hukum. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
35o
Kurs