Senin, 6 Mei 2024

Polisi Sebut Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Tahap Satu

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tersangka berinisial MDS berumur 20 tahun (baju oranye) yang diduga menganiaya korban berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Antara

Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), ” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya melalui pesan singkat yang dilaporkan Antara, Sabtu (25/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, ” katanya.

Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023).

Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menyebabkan korban D (17) sampai saat ini masih dirawat insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs