Jumat, 3 Mei 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiaya Wanita di Dekat Suramadu yang Dipaksa Aborsi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Iptu Muhammad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak waktu memberi keterangan soal pengungkapan kasus penganiayaan AHS, Kamis (2/11/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Iptu Muhammad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak waktu memberi keterangan soal pengungkapan kasus penganiayaan AHS, Kamis (2/11/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah meringkus dua dari total tiga pelaku penganiaya AHS (21) yang menolak diaborsi. Sedangkan, seorang lagi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Iptu Muhammad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan, dua pelaku diamankan di rumahnya, Rabu (1/11/2023) kemarin.

Kedua pelaku yang kini diamankan polisi adalah AF (19) Warga Sampang, dan AM (23) Warga Bangkalan, Madura. Sedangkan pelaku yang masih DPO adalah AB (20) asal Sampang, Madura.

Prasetyo menyatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dengan nomor polisi L 1830 PL. Yang mana, mobil itu digunakan tiga pelaku waktu menganiaya AHS.

“Barang bukti yang telah kami sita satu unit mobil (merek) Calya, berwarna abu-abu, satu buah kaos berwarna putih, satu buah kaos berwarna hitam,” jelasnya di Mapolres, Kamis (2/11/2023).

Prasetyo mengutarakan, peristiwa yang dialami AHS itu bermula waktu korban janjian bertemu dengan AF yang merupakan pacarnya, untuk membahas kandungannya.

“Korban menelepon pelaku yang merupakan pacarnya, untuk memberitahukan bahwa korban hamil dan meminta tanggung jawab,” ujar dia.

Ketika sudah bertemu, korban diajak menaiki mobil bersama ketiga pelaku hingga berhenti di bahwa kolong Jembatan Suramadu. Saat itulah, korban dipaksa untuk mengunggurkan kandungannya.

“Korban dipaksa untuk meminum Pil KB, korban tidak mau, kemudian terjadi cekcok, para pelaku emosi. Sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sebagai informasi sebelumnya, seorang wanita hamil diduga mengalami penganiayaan ditemukan di bawah lorong Jembatan Suramadu pada, Minggu 22/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Buyung Hidayat Kabid Kedaruratan dan Logistik (Darlog) BPBD Kota Surabaya, mengatakan kejadian itu bermula saat korban, AHS (21), warga Kecamatan Semampir, bertemu dengan pacarnya.

“Korban awalnya bertemu dengan kekasih diseputaran lapangan Kedung Cowek,” kata Buyung, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/10/2023).

Akan tetapi, perempuan tersebut secara tiba-tiba keluar dari kendaraan, sembari berteriak kencang. Ketika berada di kawasan Jalan Tambak Wedi Baru, lorong Jembatan Suramadu.

“Tanpa sebab yang tidak diketahui, warga melihat korban keluar dari dalam mobil kekasihnya dengan keadaan histeris dan minta tolong ke warga sekitar,” jelasnya.

Warga yang melihat perempuan tersebut menangis pun langsung menyelamatkannya. Beberapa di antara mereka meminta bantuan dengan melaporkan peristiwa itu ke Command Center 112.

“Korban telah mendapat pemeriksaan medis di Puskesmas Tanah Kali Kedinding. Selanjutnya dikondisikan di Polres Tanjung Perak untuk dimintai keterangan,” ujar Buyung. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
33o
Kurs