Minggu, 28 April 2024

Saksi Ungkap Johnny Plate Minta Uang Rp500 Juta Sebulan untuk Upah Kerja Keras

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Johnny G. Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) waktu menghadiri sidang putusan sela perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto : Dok/ Antara

Anang Achmad Latif Mantan Direktur Utama BAKTI mengungkapkan kalau Johnny G. Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) meminta uang sejumlah Rp500 juta setiap bulan, untuk tambahan upah orang-orang di timnya.

“Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya. Jadi, saya meyakini pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau,” kata Anang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Melansir laporan Antara, Anang menjadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020—2022.

Anang bersama Johnny Plate dan Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim.

Mereka dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Mukti Ali Account Director PT Huawei Tech Investment.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI awalnya menanyakan kepada Anang terkait hubungannya dengan Irwan Hermawan. Anang mengatakan bahwa ia kerap meminta bantuan kepada Irwan, karena telah mengenal satu sama lain sejak di bangku sekolah.

“Pertolongan atau bantuan apa saja yang saudara minta kepada saudara Irwan Hermawan?” tanya Jaksa.

“Pertama, terkait dengan adanya permintaan Rp500 juta setiap bulan itu,” jawab Anang.

Kemudian, Anang mengatakan bahwa ia meminta bantuan kepada Irwan untuk mencari solusi mengenai pengadaan uang Rp500 juta tersebut.

“Yang saya lakukan pada saat itu, saya datangi Pak Irwan, Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusi-nya deh,” kata Anang menirukan pernyataannya kepada Irwan.

Setelah mendatangi Irwan, Anang mengaku mendatangi Happy Endah Palupi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau yang disebut Anang sebagai sekretaris Johnny.

“Pertemuan kedua, saya mendatangi Happy, sekretaris beliau (Johnny Plate), meminta nomor telepon. Akhirnya dikasih, namanya Bu Yunita,” ucap Anang.

“Lalu saya, kedua kalinya, saya datangi Pak Irwan menyampaikan, Wan, kalau kamu sudah dapat solusi, ini kontak orangnya untuk komunikasi untuk penyaluran-nya,” kata Anang lagi.

Anang pun mengaku tidak peduli lagi dengan penyaluran uang Rp500 juta itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Irwan Hermawan.

Dalam persidangan itu, Johnny Plate pun membantah pernyataan bahwa ia meminta uang Rp500 juta. Dikatakannya, ia menghubungi Anang karena Happy dan rekannya menyampaikan terkait kebutuhan tambahan upah.

“Ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp500 juta. Itu satu. Yang kedua, saat itu saudara Happy, saksi Happy, yang adalah tata usaha di kantor saya, menyampaikan bahwa Happy dan kawannya membutuhkan tambahan honorarium,” kata Johnny kepada hakim anggota Rianto Adam Pontoh.

“Untuk itu, waktu itu saya bertanya, dari mana ini sumber tambahan honorarium untuk ASN. Nah, terpikir untuk menghubungi Pak Anang dan saya menghubungi Pak Anang, menanyakan, apakah BAKTI bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk Happy dan kawan-kawannya,” sambung Johnny.

Permintaan uang Rp500 juta oleh Johnny Plate sejati-nya telah termaktub dalam surat dakwaan JPU Kejagung RI.

Dalam sidang pembacaan dakwaan 27 Juni lalu, Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.

Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan pula sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta, dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket tiga menerima Rp1.584.914.620.955,00, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket empat dan lima mendapat Rp3.504.518.715.600,00. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
31o
Kurs