Jumat, 10 Mei 2024

Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Johnny Gerard Plate Menkominfo non aktif saat ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto : Antara

Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah milik Johnny Gerard Plate Menkominfo non aktif seluas 11,7 Hektare.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Tanah milik Plate yang disita itu berada di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Dia mengatakan kegiatan penyitaan berhubungan dengan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sebelumnya, pada Rabu (24/5/2023), penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Johnny G. Plate. Aset lainnya milik tersangka masing-masing Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Aset yang disita dari para tersangka tersebut, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Sedangkan Johnny G. Plate dan Windi Purnama masih berproses.(faz/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs