Kamis, 2 Mei 2024

Selasa Tak Datang, KPK Jadwalkan Lagi Periksa Cak Imin Kamis Besok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel, Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9/2023). Foto: dokumen suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali untuk memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kamis (7/9/2023) besok.

Ini dilakukan KPK, setelah sebelumnya atau Selasa (5/9/2023), Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang bertugas ke luar Jakarta sebagai pimpinan DPR RI.

Cak Imin akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Hal ini disampaikan Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” kata Ali Fikri.

Kata Ali, jadwal ulang pemeriksaan tersebut sesuai dengan permintaan Muhaimin Iskandar sendiri.

“Penjadwalan ulang tersebut sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023)),” jelasnya.

“Hari Kamis besok tentu waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” imbuhnya.

Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud untuk membuat terang konstruksi perkaranya.

“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” katanya.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi itu terjadi di masa Muhaimin menjabat sebagai Menaker.

“Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujar Asep.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs