Selasa, 18 November 2025

Soal Praperadilan Firli, Jokowi Serahkan kepada Proses Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Joko Widodo Presiden enggan mengomentari secara khusus mengenai putusan praperadilan Firli Bahuri Komisioner KPK nonaktif yang akan dibacakan hari ini, Selasa (19/12/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, siang hari ini di Kota Bogor, Jawa Barat, Presiden menyerahkan semua kepada proses hukum yang berjalan.

Jokowi menegaskan semua pihak harus menghormati yang nantinya diputuskan pengadilan.

“Ya, semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada dan itu masih dalam proses. Jadi, saya enggak mau komentar,” ucapnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, akan kembali menggelar sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan sah atau tidaknya penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.

Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 15.00 WIB, dipimpin Imelda Herawati Dewi Prihatin hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Firli meminta hakim tunggal memerintahkan Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
24o
Kurs