Rabu, 15 April 2026

Polda Jatim Bongkar Praktik Peredaran Beras SPHP Palsu di Probolinggo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran kepolisian Polda Jatim dan Perum Bulog saat menunjukkan barang bukti peredaran beras SPHP palsu yang diungkap dari Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/4/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur membongkar praktik peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kabupaten Probolinggo yang sudah beroperasi selama dua tahun.

AKBP Farris Nur Sanjaya Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah pria inisial RMF (28) warga Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran lima kilogram.

Untuk menambah keuntungan, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai.

“Tersangka sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” ujar Faris di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/26).

Sedangkan selama dua tahun beroperasi, penyidik mengestimasikan keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp91,2 juta per bulan.

Nilai tersebut bisa didapatkan tersangka karena dalam per minggu konsumen biasanya memesan dua ton beras yang dijadikan 200 karung beras.

“Per minggu konsumen pesan dua ton dijadikan 200 pcs beras lima kilogram, artinya satu minggu sebanyak dua ton sudah direpacking ulang. Sehingga dalam satu bulan perkiraan kami Rp11.400.000 dikali empat bisa Rp91.200.00,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya.

“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa 400 karung beras kemasan SPHP lima kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.

Sementara, Langgeng Wisnu Adinugroho perwakilan Perum Bulog menegaskan, beras dalam kasus itu bukan berasal dari Bulog.

Langgeng menjelaskan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Seperti pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.

“Untuk penyaluran beras SPHP kami hanya melalui delapan saluran resmi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp6 miliar.(wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 15 April 2026
29o
Kurs